INTERNAL AUDIT
Kepala Audit Internal
Farida Sunarjati
Struktur dan Kedudukan Audit Internal
Unit Audit Internal diketuai oleh seorang Kepala Unit Audit Internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan memimpin anggota Unit Audit Internal. Para anggota Unit Audit Internal merupakan auditor professional dengan berbagai latar belakang akademik dan tidak boleh merangkap sebagai pelaksana kegiatan operasional perusahaan.
Kualifikasi sebagai Auditor Internal yang duduk dalam Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:
1. Memiliki integritas dan perilaku yang professional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya;
2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundangundangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
5. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Audit Internal;
6. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal;
7. Wajib menjaga kerahasian informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan;
8. Memahami prinsip tata system perusahaan yang baik dan managemen resiko
9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus menerus
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Unit Audit Internal
Internal Unit Audit Internal mengemban tugas dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam Piagam Unit Audit Internal, sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efiiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur;
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
8. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan
Wewenang Unit Audit Internal:
1. Mengakses seluruh informasi relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya.
2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan / atau Komite Audit serta anggota Direksi, Dewan Komisaris dan / atau Komite Audit.
3. Mengadakan rapat secara berkala dan insedentil dengan Direksi, Dewan Komisaris dan / atau Komite Audit.
4. Melakukan koordinasi dengan kegiatan auditor eksternal.