CORPORATE SECRETARY
Perseroan telah menunjuk Maria Natalina Sindhikara sebagaiSekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.007/PT MARI/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 sebagai pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 juncto Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan No. I-A
Profil Sekretaris Perusahaan
Maria Natalina Sindhikara
Direktur Independen / Independent Director
Dasar Hukum Pengangkatan / Legal Basis appointment
Berdasarkan Akta No 19 tanggal 20 Agustus 2015
Based on Deed No. 19 dated August 20, 2015
Kewarganegaraan / Citizenship
Indonesia
Tanggal Lahir / Date of Birth
26 Desember 1971
Domisili / Domicile
Jakarta
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
Sekretaris Perusahaan mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Memastikan Perseroan mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip GCG.
2. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di Pasar Modal.
3. Memberikan informasi kepada pemangku kepentingan/masyarakat yang berkaitan dengan kondisi Perseroan.
4. Memberikan masukan kepada Direksi dalam rangka mematuhi ketentuan Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
5. Menjadi penghubung antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perseroan dengan masyarakat.
6. Menyiapkan Daftar Khusus yang berkaitan dengan Direksi, Komisaris, dan keluarganya dalam Perseroan yang mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis, dan peran lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
7. Menyimpan daftar pemegang saham Perseroan.
8. Menghadiri rapat Direksi dan membuat risalah rapatnya