Komite Komite

Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.004/PTMARI/VIII/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dengan susunan sebagai berikut:

NAMA JABATAN
Paulus Ridwan Purawinata Ketua
Rudy Setia Laksmana Anggota
R. Harry Zulnardy Anggota

 

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

Komite Audit

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.001/PTMARI/VIII/2020 Tanggal 24 Agustus 2020 tentang Perubahan Anggota Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:

Paulus Ridwan Purawinata – Ketua
Denny J. Sompie – Anggota
Toto Setyoadi Murdiono – Anggota

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit Sesuai dengan piagamnya, Komite Audit memiliki tugas antara lain sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan, seperti laporan keuangan, proyeksi, informasi keuangan lainnya;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikan;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan biaya;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jikaPerseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menjaga ke rahasiaan dokumen, data dan informasiPerseroan sesuai dengan perundangan dan atau peraturan yang berlaku bagi perusahaan publik