Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.004/PTMARI/VIII/2020 tanggal 11 September 2020 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dengan susunan sebagai berikut:
NAMA | JABATAN |
Paulus Ridwan Purawinata | Ketua |
Rudy Setia Laksmana | Anggota |
R. Harry Zulnardy | Anggota |
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.001/PTMARI/VIII/2020 Tanggal 24 Agustus 2020 tentang Perubahan Anggota Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:
Paulus Ridwan Purawinata – Ketua
Denny J. Sompie – Anggota
Toto Setyoadi Murdiono – Anggota
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit Sesuai dengan piagamnya, Komite Audit memiliki tugas antara lain sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan, seperti laporan keuangan, proyeksi, informasi keuangan lainnya;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikan;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan biaya;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jikaPerseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menjaga ke rahasiaan dokumen, data dan informasiPerseroan sesuai dengan perundangan dan atau peraturan yang berlaku bagi perusahaan publik